Dugaan Korupsi Tunjangan Rumdin DPRD Kuansing, Perkara Bakal Naik ke Tahap Penyidikan
RIAUMANDIRI.CO - Kejaksaan Negeri Kuantan-Singingi mengaku telah mengantongi minimal dua alat bukti terkait pengusutan dugaan korupsi kasus tunjangan rumah dinas DPRD kabupaten setempat tahun 2009-2014. Dengan begitu, pengusutan perkara ini dimungkinkan naik ke tahap penyidikan.
Dikatakan Kepala Kejari (Kajari) Kuansing Hadiman, pihaknya telah melakukan proses penyelidikan perkara ini. Dalam tahap itu, sejumlah pihak telah diundang untuk diklarifikasi. Selain itu, Korps Adhyaksa tersebut juga telah mengumpulkan sejumlah alat bukti lainnya.
''Sudah kita temukan dua alat buktinya. Ini berkat kerja keras semua tim di Kejari Kuansing. Kasus ini segera naik ke penyidikan, paling lama minggu depan,'' ujar Kajari Hadiman, Rabu (29/9).
Ketika ditanya siapa dan berapa orang yang akan menjadi tersangka dalam kasus ini, Kajari menyebut hal itu akan diumumkan setelah kasus ini naik ke penyidikan. ''Nanti saja usai naik ke penyidikan,'' jawab mantan Koordinator pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) itu.
Untuk memperkuat bukti, Hadiman menyebut tetap akan memeriksa 8 anggota DPRD yang sempat mangkir dari panggilan sebelumnya. Surat panggilan sudah dilayangkan pada Selasa (28/9) kemarin.
''Alasan mereka ada rapat dengan pihak Pemkab (Pemerintah Kabupaten Kuansing,red). Satu yang hadir dari sembilan yang dipanggil," tutur Hadiman.
"Selasa kemarin langsung kita layangkan lagi surat pemanggilan ulang kepada 8 anggota DPRD yang tidak hadir itu. Keterangan mereka sebagai penguat bukti yang sudah ada,'' sambungnya.
Untuk diketahui, dalam penyelidikan perkara ini, Jaksa telah memeriksa puluhan saksi baik itu dari anggota dewan yang aktif dan mantan dewan. Selain itu, juga telah diperiksa Sekretaris dan mantan Sekretaris DPRD, serta sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di sana.
Sebelumnya, Hadiman pernah mengatakan jika perkara ini menjadi atensi masyarakat di Kota Jalur tersebut, karena diduga banyak merugikan uang rakyat. Untuk itu pihaknya serius menggarap perkara ini.
Dari informasi yang dihimpun, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kuansing terhitung Peraturan Bupati (Perbup) Nomor : 36 Tahun 2013 diterbitkan, menerima tunjangan perumahan setiap bulannya sebesar Rp18 juta atau Rp216 juta per tahun.
Sedangkan di dalam Pasal 4 ayat (3) perbup tersebut, disebutkan bahwa unsur pimpinan diberikan tunjangan apabila pimpinan DPRD dan anggota DPRD belum disediakan perumahan dan fasilitas kelengkapan lainnya. Tetapi realita di lapangan, pimpinan DPRD Kuansing tersebut sudah dibangunkan rumah dinas dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Akibat diterimanya tunjangan perumahan oleh pimpinan wakil rakyat tersebut, ada dugaan potensi kerugian keuangan daerah.
Sementara setelah ditelusuri oleh pihak Kejaksaan hingga saat ini, tidak ada ditemukan sewa rumah atau kontrak rumah di Kuansing yang bernilai Rp216 juta per tahun. Di sini ada kecurigaan pihak penegak hukum adanya indikasi mark up uang negara.